Negara dan Warga Negara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada pembahasan saya kali ini akan membahas
tentang masalah Warga Negara dan Negara. Pada waktu sebelum terbentuknya
Negara, setiap Individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan
keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa
berlangsung tetapi dengan makin banyaknya Manusia berarti akan semakin sering
terjadi persinggungan dan bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.
Masalah Warga negara dan Negara perlu dikaji
lebih jauh, khususnya di Indonesia, mengingat Demokrasi yang ingin ditegakkan
adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam Demokrasi
Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga
negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta
wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan martabat Manusia
sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya, dan
memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
1.2 Rumusan Masalah
Mengulas tentang Warganegara dan Negara:
- Pengertian Warganegara.
- Pengertian Negara.
1.3 Tujuan Permasalahan
- Mengetahui pengertian Warganegara.
- Mengetahui pengertian Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Negara
Negara adalah organisasi
tertinggi yang terbentuk atas dasar kehendak bersama individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan untuk suatu ujuan bersama. Juga
dapat dikatakan bahwa negara merupakan alat (Agency) atau wewenang (authority)
yagn mengatur atau mengendalikan peralan-persoalan bersama atas nama
masyarakat. Sebagai perwujuda dari masyarakat hukum terbesar, negara memiliki
konsepsi tentang tata-tertib, keadilan, dan kebahagiaan (material-spiriual)
bagi masyarakatknya dan bagi anggotannya (warga negara).
Negara merupakan alat dari
Masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksaskan kekuasaannya
secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan
hidup bersama. Sejalan dengan itu negara mempunyai dua tugas utama, yaitu:
- Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu denga nyang lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang di sesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
2.2
Unsur-unsur Negara
Berdirinya satu negara yang merdeka harus
memnuhi beberapa syarat, yaitu ada di wilayah tertentu, ada rakyat yang tepat
dan ada pemerintahan. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan. Disamping itu terdapat syarat lain yang juga harus dipenuhi,
yaitu memiliki tujuan dan kedaulatan. Agar lebih jelas, daktakan sebagai suatu
negara manakala memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Harus ada wilayah, Wilayah terdiri dari daratan dan perairan (yang ditentukan atas dasar perjanjian antarnegara, yaitu perjanjian bilateral dan atau prjanjian multilateral) dan udara (di atas daratan dan lautan). Perjanjian bilateral dilakukan antara dua negara dan perjanjian multilateral oleh lebih dar dua negara.
- Harus ada rakyat, Rakyat adalah semua orang yagn ada dalam wilayah negara, terdiri dari berbagai macam golongan tetapi semuannya patuh kepada hukum dan pemerintahan negara tersebut.
- Harus ada pemerintahan, Pemerintahan adalah badan yang berhak megnatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
- Harus mempunyai tujuan, Beberapa tujuan negara antara lain perluasan kekuasaan semata, perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, penyelanggaraan ketertiban hukum dan penyelanggaraan kesejahteraan umum. Tujuan negara Republik Indonesia sebagai mana tercantum dalam UUD 1945 alinea 4 adalah melindungin segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
- Harus mempunyai kedaulatan, Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatau negara. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan- peraturan (kedaulatan ke dalam) dan mempertahankan kemerdekaan yang telah dimiliki (kedaulatan keluar). Syarat ini merupakan unsur yang membedakan organisasi negara dengan organisasi/perkumpulan lainnya.
2.3
Sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan
tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak terdapat pada organisasi
lain. Sifat tersebut melekat pada negara kaeran penjelmaan dari kedaulatan yang
dimiliki. Sifat tersebut adalah:
- Sifat memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.
2.4
Bentuk Negara
Bentuk negara menggambarkan
hubungan suatu negara kedalam (dengan daerah-daerahnya) dan keluar (dengan
negara lain) yang ikatannya merupakan sautu negara. Dalam teori moderen, bentuk
negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1.
Negara
Kesatuan (unitarisme)
Yaitu suatau negara yang merdeka dan
berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara
itu berada di pusat. Bentuk negara ini dibedakan menjadi Negara Kesatuan dengan
sistem sentralisasi dan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dalam
Negara Kesatuan dengna sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara diatur
dan di urus langsung oleh pemerintah pusat. Keuntungaanya adalah adanya
peraturan yang sama di seluruh negara dan penghasilan darah dapat di gunakan
untuk keperluan seluruh negara. Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di
pemerintah pusat, terlambatnya keputusan-keputusan dari pusat, keputusan dari
pusat bisa jadi tidka cocok dengan kondisi daerah dan rakyat kurang mendapat
kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerahnya.
Sementara itu dalam Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tanggannya sendiri.
2.
Negara
Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terbentuk dari
penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat kedalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama-sama. Setelah penggabungan diri,
masing-masing negara melepaskan sebagai kekuasaan dan menyerahkannya kepada
negara federalnya. Keuasaan yang di serahkan disebutkan satu per satu
(limitatif) dan hannya kekuasaan yang di sebut itulah yang diserahkan. Dengan
demikian kekuasaan asli masih ada pada negara bagian. yang biasanya diserahkan
adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.
Bentuk kenegaraan ialah
manakala hubungan kedalam dan keluarnya bukan meruapakan ikatan suatu negara.
Bentuk kenegaraan yang dikenal dewasa ini adalah:
1.
Negara
Dominion
Bentuk ini khusus terdapat dalam lingkungan
ketatanegaraan kerajaan inggris. Negara dominion dulunnya adalah jajahan
inggris, tetapi setelah merdeka, tetap mengakui raja inggris sebagai raja.
Negara-negara dominion ini bergabung dalam suatu gabungan bernama The British
Commonwealth of Nation.
2.
Negara
Uni
Adalah gabungan dari dua atau beberapa negara
yang memiliki seorang kepala negara. Ada dua negara uni, yaitu Uni Riil, yaitu
apabila dua atau beberapa negara bedasarkan suatu perjanjian mengadakan suatu
alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan uni personil,
yaitu manakala dua atau beberapa negara secara kebetulan memiliki seorang
kapala negara yang sama.
3.
Negara
Protektorat
Adalah negara yang berada di bawah
perlindungan negara lain, dalam arti negara pelindung turut campur dalam urusan
negeri.
2.5
Warga Negara
Unsur penting dalam suatu
negara adalah rakyat. Rakyat meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah
kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya atau kumpulan manusia
yang dipersatukan oleh rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu
wilayah tertentu. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara dibedakan
menjadi:
1.
Penduduk
Adalah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
dalam wilayah negara tersebut.ini dibedakan lagi menjadi:
a.
Penduduk
atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah
negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
b.
Penduduk
bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara.
2.
Penduduk
bukan Warga Negara
Adalah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi
warga negara,digunakan dua kriteria,yaitu:
1.
Kriteria
Kelahiran
Kelahiran menurut asas keibu-bapaan atau ius sanguinis
(seorang
memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan azas kewarganegaraan orangtuanya,Di
manapun yang bersangkutan dilahirkan) dan asas kelahiran menurut tempat
kelahiran atau ius soli (seseorang
mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat dimana yang bersangkutan
dilahirkan,meskipun orangtuanya bukan warga negara dari negara tersebut).kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan
secara bersama-sama dengan mengutamakan salah satunya,tetapi tanpa meniadakan
yang lain,sehingga sering terjadi konflik yang menyebabkan terjadinya bi-patride(kewarganegaraan rangkap)
atau a-patride
(tidak mempunyai kewarganegaraan).sehubungan dengan hal tersebut maka untuk
menentukan kewarganegaraan seseorang,disamping kedua azas tersebut,ditambah
lagi dengan dua stelsel kewarganegaraan,yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif
yang pelaksanaannya dibedakan dalam hak opsi (memilih-stelsel aktif) dan hal
repudasi (menolak-stelsel pasif).
2.
Naturalisasi
atau pewarganegaraan
Yaitu
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan.
Bedasarkan pasal 26 UUD 1945, yang dimaksud
warga Negara ialah:
1.
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Syarat-syarat
mengenai kewarnegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Berdasarkan dalam pasal 1 UU nomor 61 Tahun
1958 tentang Kewarnegaraan Republik Indonesia, bahwa Warga Negara Republik
indonesia ialah:
1.
Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak
proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
2.
Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya,
seorang warna negara RI, dengan pengertian bahwa kewarnegaraan RI tersebut
dimulai sejak adanya hubungan huku kekeluargaan ini diadakan sebelum yang
bersangkutan umur 18 tahun atau sebelum kawin dibawah usia 18 tahun.
3.
Anak
yang lahir dalam setelah hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ia pada waktu meninggal adalah warga negara
negara RI.
4.
Orang
yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI,apbila ia pada waktu itu tidak
mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5.
Orang
yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI,jika ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6.
Orang
yang lahir dalam wilayah RI selama kedua orangtua-nya tidak diketahui.
7.
Seseorang
yang ditemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya.
8.
Orang
yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui.
9.
Orang
yang dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan
ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya.
10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI
menurut aturan undang-undang ini.
Menurut UU No.62 Tahun 1958,
kewarganegaraan RI dapat di peroleh karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkan
permohonanya, pewarganegaraan, akibat dari suatu perkawinan, turut ayah/ibunya
karena suatu pernyataan.
Dalam UUD 1945 ditemukan
hak, kemerdekaan dan kewajiban warganegara. Masing-masing di jelaskan sebagai
berikut:
1.
Hak
:
a.
Pasal
27 : 2
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.
Pasal
30 : 1
Tiap-tiap
warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c.
Pasal
31 : 1
Tiap
Tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2.
Kemerdekaan:
a.
Pasal
27 : 1
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah.
b.
Pasal
29 : 2
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamannya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agama dan keperyaannya itu (hak untuk beragama dan
beribadah menurut kepercayaan masing-masing selama agama dan kepercayaan itu
diakui pemerintah).
c.
Pasal
28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (hak bersuara dan mengeluarkan
pendapat).
3.
Kewajiban
:
a.
Pasal
27 : 1
Segala
warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada
kecualinya.
b.
Pasal
30 : 1
Tiap-tiap
warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga
negara dan bukan warga negara pada hakikatnya adalah untuk membedakan hak dan
kewajiban saja. Penduduk bukan warga negara atau orang asing tidak memiliiki
hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban warga negara. Penduduk bukan warga
negara tidak memiliki hak untuk memilih dan di pilih, hak dan kewajiban
mempertahankan dan membela negara, namun penduduk bukan warga negara mempunyai
kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan
perlindungan atas diri dan harta bendanya.
2.6
Pemerintah dan Hukum Negara
Merupakan unsur penting lain
dari negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena
pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara
tanpa pemerintah. Pemerintah menunjuk kepada alat perlengkapan negara
seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas
kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan. Pemerintah adalah segala
kegiatan atau usaha terorganisir (mencakup tugas, kewenangan, kewajiban) ayng
bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar negara, mengenai rakyat
dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.
Negara sebagai perwujudan
dari masyarakat hukum terbesar memiliki konsepsi tentang tata tertib, keadilan,
dan kebahagiaan (material dan spiritual) bagi masyarakatnya dan bagi
anggotannya. Untuk menjamin bahwa tatatertib, keadilan, dan kebahagiaan itu
dapat terwujud dalam masyarakat maka diperlukan adanya peraturan hukum dan
pemerintah yang mengatur agar tujuan negara dapat tercapai. Hukum didefinisikan
sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib dalam masyarakat, yang oleh karenanya hukum harus
ditaati oleh masyarakat. Adapula yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib.pelanggaran terhadap
peraturan-peraturan tersebut akan berakibat diambilnya tindakan,yaitu dengan
hukuman tertentu.
Agar tata tertib dalam
masyarakat dapat dilaksanakan dan terpelihara dengan baik maka perlu ada
peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib tersebut untuk ditaati.siapa
saja yang melanggar,baik sengaja maupun tidak sengaja ,dapat dikenai sangsi
yang berupa hukuman.unsur memaksa dalam kaidah hukum diperlukan karena pada
kenyataannya tidak semua orang bersedia mentaati kaidah hukum tersebut.
Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang memaksa,yang kalau
dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.sumber hukum dapat
dibagi sumber formal dan sumber materiil. Sumber hukum formal antara lain:
1.
Undang-undang
(statute)
Yaitu
peraturan negara yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan
dipelihara oleh penguasa negara.
2.
Kebiasaan
(costume)
Yaitu
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan
diterima oleh masyarakat, sehingga tindakan yang berlawanan dengan perbuatan
tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.
Keputusan-keputusan
hakim (yurisprudensi)
Yaitu
keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudia
mengenai masalah yang sama.
4.
Traktat
(treaty)
Yaitu
perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal sehingga masing-masing
pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.
Pendapat
Sarjana Hukum
Yaitu
pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu
masalah.
Sumber hukum material dapat
di tinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi, dan
lain-lain.
Hukum dibagi atau dibedakan
bedasarkan bentuknya, tempat berlakunnya, cara memperlakukannya, sifatnya,
wujudnya, dan menurut isinya.
1.
Menurut
bentuknya, hukum dibagi menjadi :
a.
Hukum
tertulis
Hukum
tertulis masi dibagi lagi menjadi hukum tertulis yang dikodifikasikan atau
dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b.
Hukum
tak tertulis.
2.
Menurut
tempat berlakunnya, hukum dibagi menjadi :
a.
Hukum
nasional yaitu hukum dalam suatu negara.
b.
Hukum
internasional yaitu hukum yang mengatur hubugan internasional.
c.
Hukum
asing yaitu hukum dalam negara lain.
d.
Hukum
gereja yaitu norma gereja yang di tetapkan untuk anggota-anggotannya.
3.
Menurut
waktu berlakunnya, hukum dibedakan menjadi :
a.
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diaharapkan akan berlaku
diwaktu yang akan datang, dan hukum azasi (hukum alam), yaitu hukum yang
berlaku untuk bangsa di dunia.
4.
Menurut
cara memperlakukannya, hukum dibagi dalam :
a.
Hukum
material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan
hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan (contoh Hukum
Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata).
5.
Menurut
sifatnya, hukum dibagi menjadi :
a.
Hukum
yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan memiliki
paksaan mutlak.
b.
Hukum
yang mengatur (pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak
yagn bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
6.
Menurut
wujudnya, hukum dibagi menjadi :
a.
Hukum
obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu.
b.
Hukum
subyektif, yatu hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap
seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang
dipergunakan.
7.
Menurut
isinya, hukum dibedakan menjadi :
a.
Hukum
privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu
dengan yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b.
Hukum
publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan
alat perlengkapannya atau negara dengan warga negarannya.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Suatu
Negara akan maju atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara
adalah sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi
dalam suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan
Hukum terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa
hidup mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga
Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.
3.2 Saran-saran
Penyusunan
materi dalam makalah ini sudah cukup baik,namun masih banyak memiliki
kekurangan khususnya kelengkapan materi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik
dan saran dari pembaca agar kelak penulis dapat membuat makalah yang lebih
baik.
DAFTAR PUSTAKA
- Hanafie, Sri Rahaju Rita. 2016. Ilmu Sosial
Dasar. Jakarta: CV Andi Offset.
Komentar
Posting Komentar