Negara dan Warga Negara


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pada pembahasan saya kali ini akan membahas tentang masalah Warga Negara dan Negara. Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap Individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya Manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara Individu satu dengan lainnya.
Masalah Warga negara dan Negara perlu dikaji lebih jauh, khususnya di Indonesia, mengingat Demokrasi yang ingin ditegakkan adalah Demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila antara lain adalah adanya kaidah yang mengikat Negara dan Warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material adalah mengakui harkat dan martabat Manusia sebagai makhluk Tuhan, yang menghendaki Pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan Warga negara dalam Masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.

1.2  Rumusan Masalah
Mengulas tentang Warganegara dan Negara:
  1. Pengertian Warganegara.
  2. Pengertian Negara.

1.3  Tujuan Permasalahan
  1. Mengetahui pengertian Warganegara.
  2. Mengetahui pengertian Negara.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Negara
Negara adalah organisasi tertinggi yang terbentuk atas dasar kehendak bersama individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan untuk suatu ujuan bersama. Juga dapat dikatakan bahwa negara merupakan alat (Agency) atau wewenang (authority) yagn mengatur atau mengendalikan peralan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Sebagai perwujuda dari masyarakat hukum terbesar, negara memiliki konsepsi tentang tata-tertib, keadilan, dan kebahagiaan (material-spiriual) bagi masyarakatknya dan bagi anggotannya (warga negara).
Negara merupakan alat dari Masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksaskan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Sejalan dengan itu negara mempunyai dua tugas utama, yaitu:


  1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu denga nyang lainnya.
  2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang di sesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

2.2 Unsur-unsur Negara
Berdirinya satu negara yang merdeka harus memnuhi beberapa syarat, yaitu ada di wilayah tertentu, ada rakyat yang tepat dan ada pemerintahan. Ketiga syarat ini merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Disamping itu terdapat syarat lain yang juga harus dipenuhi, yaitu memiliki tujuan dan kedaulatan. Agar lebih jelas, daktakan sebagai suatu negara manakala memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:


  1. Harus ada wilayah, Wilayah terdiri dari daratan dan perairan (yang ditentukan atas dasar perjanjian antarnegara, yaitu perjanjian bilateral dan atau prjanjian multilateral) dan udara (di atas daratan dan lautan). Perjanjian bilateral dilakukan antara dua negara dan perjanjian multilateral oleh lebih dar dua negara.
  2. Harus ada rakyat, Rakyat adalah semua orang yagn ada dalam wilayah negara, terdiri dari berbagai macam golongan tetapi semuannya patuh kepada hukum dan pemerintahan negara tersebut.
  3. Harus ada pemerintahan, Pemerintahan adalah badan yang berhak megnatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya.
  4. Harus mempunyai tujuan, Beberapa tujuan negara antara lain perluasan kekuasaan semata, perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain, penyelanggaraan ketertiban hukum dan penyelanggaraan kesejahteraan umum. Tujuan negara Republik Indonesia sebagai mana tercantum dalam UUD 1945 alinea 4 adalah melindungin segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  5. Harus mempunyai kedaulatan, Kedaulatan merupakan unsur penting dalam suatau negara. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan- peraturan (kedaulatan ke dalam) dan mempertahankan kemerdekaan yang telah dimiliki (kedaulatan keluar). Syarat ini merupakan unsur yang membedakan organisasi negara dengan organisasi/perkumpulan lainnya.
2.3 Sifat Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak terdapat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara kaeran penjelmaan dari kedaulatan yang dimiliki. Sifat tersebut adalah:


  1. Sifat memaksa, Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
  2. Sifat monopoli, Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
  3. Sifat mencakup semua, Semua peraturan perundang-undangan mengenai semua orang tanpa kecuali.

2.4 Bentuk Negara
Bentuk negara menggambarkan hubungan suatu negara kedalam (dengan daerah-daerahnya) dan keluar (dengan negara lain) yang ikatannya merupakan sautu negara. Dalam teori moderen, bentuk negara yang terpenting adalah Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1.    Negara Kesatuan (unitarisme)
Yaitu suatau negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara itu berada di pusat. Bentuk negara ini dibedakan menjadi Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi dan Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi. Dalam Negara Kesatuan dengna sistem sentralisasi, segala sesuatu dalam negara diatur dan di urus langsung oleh pemerintah pusat. Keuntungaanya adalah adanya peraturan yang sama di seluruh negara dan penghasilan darah dapat di gunakan untuk keperluan seluruh negara. Kerugiannya adalah menumpuknya pekerjaan di pemerintah pusat, terlambatnya keputusan-keputusan dari pusat, keputusan dari pusat bisa jadi tidka cocok dengan kondisi daerah dan rakyat kurang mendapat kesempatan untuk turut serta dan bertanggung jawab terhadap daerahnya. Sementara itu dalam Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tanggannya sendiri.
2.    Negara Serikat (Negara Federasi)
Adalah negara yang terbentuk dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat kedalam suatu ikatan kerja sama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama-sama. Setelah penggabungan diri, masing-masing negara melepaskan sebagai kekuasaan dan menyerahkannya kepada negara federalnya. Keuasaan yang di serahkan disebutkan satu per satu (limitatif) dan hannya kekuasaan yang di sebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian kekuasaan asli masih ada pada negara bagian. yang biasanya diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.
Bentuk kenegaraan ialah manakala hubungan kedalam dan keluarnya bukan meruapakan ikatan suatu negara. Bentuk kenegaraan yang dikenal dewasa ini adalah:
1.    Negara Dominion
Bentuk ini khusus terdapat dalam lingkungan ketatanegaraan kerajaan inggris. Negara dominion dulunnya adalah jajahan inggris, tetapi setelah merdeka, tetap mengakui raja inggris sebagai raja. Negara-negara dominion ini bergabung dalam suatu gabungan bernama The British Commonwealth of Nation.
2.    Negara Uni
Adalah gabungan dari dua atau beberapa negara yang memiliki seorang kepala negara. Ada dua negara uni, yaitu Uni Riil, yaitu apabila dua atau beberapa negara bedasarkan suatu perjanjian mengadakan suatu alat pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan uni personil, yaitu manakala dua atau beberapa negara secara kebetulan memiliki seorang kapala negara yang sama.

3.    Negara Protektorat
Adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain, dalam arti negara pelindung turut campur dalam urusan negeri.

2.5 Warga Negara
Unsur penting dalam suatu negara adalah rakyat. Rakyat meliputi semua orang  yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaannya atau kumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara dibedakan menjadi:
1.    Penduduk
Adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok dalam wilayah negara tersebut.ini dibedakan lagi menjadi:
a.    Penduduk atau warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
b.    Penduduk bukan warga negara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warga negara.

2.    Penduduk bukan Warga Negara
Adalah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara,digunakan dua kriteria,yaitu:
1.    Kriteria Kelahiran
Kelahiran menurut asas keibu-bapaan atau ius sanguinis
(seorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan azas kewarganegaraan orangtuanya,Di manapun yang bersangkutan dilahirkan) dan asas kelahiran menurut tempat kelahiran atau ius soli (seseorang mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan negara tempat dimana yang bersangkutan dilahirkan,meskipun orangtuanya bukan warga negara dari negara tersebut).kedua prinsip kewarganegaraan  ini digunakan secara bersama-sama dengan mengutamakan salah satunya,tetapi tanpa meniadakan yang lain,sehingga sering terjadi konflik yang menyebabkan terjadinya bi-patride(kewarganegaraan rangkap) atau  a-patride (tidak mempunyai kewarganegaraan).sehubungan dengan hal tersebut maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang,disamping kedua azas tersebut,ditambah lagi dengan dua stelsel kewarganegaraan,yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif yang pelaksanaannya dibedakan dalam hak opsi (memilih-stelsel aktif) dan hal repudasi (menolak-stelsel pasif).

2.    Naturalisasi atau pewarganegaraan
Yaitu suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan.


Bedasarkan pasal 26 UUD 1945, yang dimaksud warga Negara ialah:
1.    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.    Syarat-syarat mengenai kewarnegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Berdasarkan dalam pasal 1 UU nomor 61 Tahun 1958 tentang Kewarnegaraan Republik Indonesia, bahwa Warga Negara Republik indonesia  ialah:
1.     Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
2.    Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warna negara RI, dengan pengertian bahwa kewarnegaraan RI tersebut dimulai sejak adanya hubungan huku kekeluargaan ini diadakan sebelum yang bersangkutan umur 18 tahun atau sebelum kawin dibawah usia 18 tahun.
3.    Anak yang lahir dalam setelah hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila  ia pada waktu meninggal adalah warga negara negara RI.
4.    Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI,apbila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5.    Orang yang pada waktu lahir ibunya warga negara RI,jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6.    Orang yang lahir dalam wilayah RI selama kedua orangtua-nya tidak diketahui.
7.    Seseorang yang ditemukan dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orangtuanya.
8.    Orang yang lahir dalam wilayah RI jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orangtuanya tidak diketahui.
9.    Orang yang dalam wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya.
10. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Menurut UU No.62 Tahun 1958, kewarganegaraan RI dapat di peroleh karena kelahiran, pengangkatan, dikabulkan permohonanya, pewarganegaraan, akibat dari suatu perkawinan, turut ayah/ibunya karena suatu pernyataan.
Dalam UUD 1945 ditemukan hak, kemerdekaan dan kewajiban warganegara. Masing-masing di jelaskan sebagai berikut:
1.    Hak :
a.    Pasal 27 : 2
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
b.    Pasal 30 : 1
Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
c.    Pasal 31 : 1
Tiap Tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
2.    Kemerdekaan:
a.    Pasal 27 : 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah.
b.    Pasal 29 : 2
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamannya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan keperyaannya itu (hak untuk beragama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing selama agama dan kepercayaan itu diakui pemerintah).
c.    Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang (hak bersuara dan mengeluarkan pendapat).
3.    Kewajiban :
a.    Pasal 27 : 1
Segala warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
b.    Pasal 30 : 1
Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pembedaan penduduk suatu negara menjadi warga negara dan bukan warga negara pada hakikatnya adalah untuk membedakan hak dan kewajiban saja. Penduduk bukan warga negara atau orang asing tidak memiliiki hak dan kewajiban sebagaimana hak dan kewajiban warga negara. Penduduk bukan warga negara tidak memiliki hak untuk memilih dan di pilih, hak dan kewajiban mempertahankan dan membela negara, namun penduduk bukan warga negara mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh pada peraturan dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya.



2.6 Pemerintah dan Hukum Negara
Merupakan unsur penting lain dari negara. Tanpa pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah. Pemerintah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan. Pemerintah adalah segala kegiatan atau usaha terorganisir (mencakup tugas, kewenangan, kewajiban) ayng bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan pada dasar negara, mengenai rakyat dan wilayah demi tercapainya tujuan negara.
Negara sebagai perwujudan dari masyarakat hukum terbesar memiliki konsepsi tentang tata tertib, keadilan, dan kebahagiaan (material dan spiritual) bagi masyarakatnya dan bagi anggotannya. Untuk menjamin bahwa tatatertib, keadilan, dan kebahagiaan itu dapat terwujud dalam masyarakat maka diperlukan adanya peraturan hukum dan pemerintah yang mengatur agar tujuan negara dapat tercapai. Hukum didefinisikan sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat, yang oleh karenanya hukum harus ditaati oleh masyarakat. Adapula yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang di buat oleh badan-badan resmi yang berwajib.pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan berakibat diambilnya tindakan,yaitu dengan hukuman tertentu.
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan terpelihara dengan baik maka perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib tersebut untuk ditaati.siapa saja yang melanggar,baik sengaja maupun tidak sengaja ,dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.unsur memaksa dalam kaidah hukum diperlukan karena pada kenyataannya tidak semua orang bersedia mentaati kaidah hukum tersebut.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan yang memaksa,yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.sumber hukum dapat dibagi sumber formal dan sumber materiil. Sumber hukum formal antara lain:
1.    Undang-undang (statute)
Yaitu peraturan negara yang memiliki kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.
2.    Kebiasaan (costume)
Yaitu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, sehingga tindakan yang berlawanan dengan perbuatan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3.    Keputusan-keputusan hakim (yurisprudensi)
Yaitu keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudia mengenai masalah yang sama.
4.    Traktat (treaty)
Yaitu perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5.    Pendapat Sarjana Hukum
Yaitu pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Sumber hukum material dapat di tinjau dari berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi, dan lain-lain.
Hukum dibagi atau dibedakan bedasarkan bentuknya, tempat berlakunnya, cara memperlakukannya, sifatnya, wujudnya, dan menurut isinya.
1.    Menurut bentuknya, hukum dibagi menjadi :
a.    Hukum tertulis
Hukum tertulis masi dibagi lagi menjadi hukum tertulis yang dikodifikasikan atau dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b.    Hukum tak tertulis.
2.    Menurut tempat berlakunnya, hukum dibagi menjadi :
a.    Hukum nasional yaitu hukum dalam suatu negara.
b.    Hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubugan internasional.
c.    Hukum asing yaitu hukum dalam negara lain.
d.    Hukum gereja yaitu norma gereja yang di tetapkan untuk anggota-anggotannya.
3.    Menurut waktu berlakunnya, hukum dibedakan menjadi :
a.    Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.    Ius constituendum, yaitu hukum yang diaharapkan akan berlaku diwaktu yang akan datang, dan hukum azasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku untuk bangsa di dunia.
4.    Menurut cara memperlakukannya, hukum dibagi dalam :
a.    Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan (contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata).
5.    Menurut sifatnya, hukum dibagi menjadi :
a.    Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan memiliki paksaan mutlak.
b.    Hukum yang mengatur (pelengkap), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak yagn bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
6.    Menurut wujudnya, hukum dibagi menjadi :
a.    Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.    Hukum subyektif, yatu hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang dipergunakan.
7.    Menurut isinya, hukum dibedakan menjadi :
a.    Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b.    Hukum publik (hukum negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dan alat perlengkapannya atau negara dengan warga negarannya.




BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Suatu Negara akan maju atau terbelakang tergantung dari Warga Negaranya karena Negara adalah sekelompok orang yang telah lama mendiami suatu tempat tertentu, jadi dalam suatu Negara Hukum harus bersikap tegas karena tanpa adanya ketegasan Hukum terhadap Warga Negara maka Warga Negara tidak akan pernah sadar bahwa hidup mereka tergantung pada Negara, bila suatu Negara maju maka Warga Negaranya akan aman, tenteram dan sejahtera begitu juga sebaliknya.

3.2 Saran-saran
Penyusunan materi dalam makalah ini sudah cukup baik,namun masih banyak memiliki kekurangan khususnya kelengkapan materi. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar kelak penulis dapat membuat makalah yang lebih baik.




DAFTAR PUSTAKA


-       Hanafie, Sri Rahaju Rita. 2016. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: CV Andi Offset.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 3: Struktur Organisasi PT Telkom Indonesia, Tbk.

2.2 Sebutkan dan Jelaskan Perbedaan Antara Televisi Analog dan Televisi Digital

2.4 Jelaskan cara distribusi siaran untuk tv digital dan tv analog