Tugas 2: Pengantar Bisnis Informatika artikel Dokumen Legalitas Perusahaan



NAMA KELOMPOK:
Annisa Yaning Prestiwi - 50417858
Arrohman Saeful Rizal  - 50417981
Bella Chintya                 - 51417186
Alfyn Ilham Pratama W - 50417484   
Andri Jonathan H           - 50417729


 

Dokumen Legalitas Perusahaan

 Syarat Pendirian Perusahaan :

·         Akta Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang disahkan notaris terkait dengan usaha untuk mendirikan sebuah perusahaan. Fungsinya untuk melegalkan perusahaan di mata hukum,menghindari adanya perselisihan mengenai pembagian keuntungan, memberi kejelasan status kepemilikan yang sah, dan menjadi dokumen pendukung pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

Hal-hal yang perlu dibutuhkan untuk membuat akta perusahaan:

Fotcopy KTP pendiri minimal 2 orang

ü  Fotocopy KK penanggung jawab

ü  2 buah pas foto penanggung jawab berukuran 3x4

ü  Fotocopy PBB di tahun terakhir dan kepemilikan tempat usaha

ü  Fotocopy Surat Kontrak

ü  Surat Keterangan Domisili Perusahaan

ü  Foto kantor (tampak depan dan dalam ruangan)

ü  Persyaratan yang diberikan tersebut biasanya dilakukan untuk mempermudah saat petugas survei lokasi dengan keperluan SIUP atau PKP.

Contoh akta pendirian PT/CV

 

·         SKDU/SKDP (Surat Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan)

Surat Keterangan Domisili Usaha atau Perusahaan (SKDU/SKDP) adalah surat keterangan resmi dari Kelurahan dan/atau Kecamatan setempat yang menjelaskan bahwa benar adanya suatu usaha berlokasi di alamat/domisili tertentu.

Surat ini juga menjadi salah satu dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai izin atau dokumen legalitas usaha lainnya seperti Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP Perusahaan, dan Izin operasional lainnya.

Hal-hal yang dibutuhkan untuk membuat SKDU :

ü  Mengisi formulir permohonan SKDU.

ü  Fotocopy KTP

ü  Fotocopy Kartu Keluarga

ü  Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

ü  Surat keterangan persetujuan dari tetangga, minimal 4 orang ditambah dengan fotocopy KTP masing-masing tetangga

ü  Surat pengantar dari RT dan RW

ü  Bukti kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan merupakan milik sendiri

ü  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan

ü  Foto tempat usaha

Jika pemohon merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan tambahan berupa:

ü  Akta Pendirian Perusahaan

ü  Fotocopy KTP, KK, dan NPWP milik direktur

 ·         NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.

Syarat pembuatan NPWP Perusahaan :

a)      Badan Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)

ü  Fotocopy akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

ü  Fotocopy Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.

ü  Fotocopy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.

 

b)      Badan Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)

ü  Fotocopy KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.

ü  Surat keterangan domisili dari pengurus RT/RW.

 

c)      Badan Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)

ü  Fotocopy Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.

ü  Fotocopy Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.

ü  Fotocopy Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi kerjasama, atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah Warga Negara Asing

ü  Fotocopy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.

Contoh NPWP Perusahaan :


·        SKPP (Surat Keputusan Pendirian Perusahaan)

Surat Keputusan Pendirian Perusahaan adalah surat pengesahan badan hukum Perseroan yang diajukan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum

(SABH). Sebelum permohonan pengesahan Badan Hukum Perseroan harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan. Pengajuan nama Perseroan dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Perseroan.

Format pengajuan nama Perseroan paling sedikit memuat :

ü  Nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perseroan dari bank persero; dan

ü  Nama Perseroan yang dipesan.

Contoh SKPP 

·        SITU (Surat Izin Tempat Usaha)

Syarat untuk membuat SITU :

ü  Membawa surat izin tetangga

ü  Membawa surat keterangan domisili perusahaan

ü  Fotocopy KTP pemohon

ü  Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar

ü  Formulir isian lengkap dan sudah ditanda tangani

ü  Fotocopy pelunasan PBB, IMB, sertifikat tanah atau akta tanah

ü  Denah lokasi tempat usaha

ü  SKPP (Surat Keputusan Pendirian Perusahaan)

ü  Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris

Contoh SITU :


·        SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

Syarat Pembuatan SIUP :

a)      Perseroan Terbatas (PT)

ü  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya

ü  Fotocopy Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan

ü  Fotocopy NPWP

ü  Surat Keterangan Domisili Usaha atau SITU

ü  Fotocopy Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

ü  Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM (SKPP)

ü  Surat Izin Gangguan (HO)

ü  Izin Prinsip

ü  Neraca perusahaan

ü  Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)

ü  Materai Rp6.000

ü  Izin teknis dari instansi terkait jika diminta

Contoh SIUP Peseroan Terbatas :


 b)      Koperasi

ü  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi

ü  Fotocopy NPWP

ü  Fotocopy Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang

ü  Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas

ü  Fotocopy SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)

ü  Neraca koperasi

ü  Materai senilai Rp6.000

ü  Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)

ü  Izin lain yang terkait (Misalnya izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, jika usahanya menghasilkan limbah) .

Contoh SIUP Koperasi :

         C)      Perorangan

ü  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan

ü  Fotocopy NPWP

ü  Surat keterangan domisili atau SITU

ü  Neraca perusahaan

ü  Materai senilai Rp6.000

ü  Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

ü  Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

Contoh SIUP Perorangan :

 

·        Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

ü  Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan

ü  Fotocopy SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka

ü  Fotocopy Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM

ü  Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka

ü  Fotocopy Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir

ü  Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)

Contoh form :

·        SPT Pajak

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.

Penyampaian SPT Pajak dapat dilakukan :

a)      Secara Langsung

ü  Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat WP (Wajib Pajak) terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau

ü  Pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan

b)      Dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar

c)      Dikirim melalui Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar

ü  Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan.

ü  Tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.

d)      Saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.

Adapun saluran tertentu meliputi :

ü  Laman Direktorat Jenderal Pajak penyalur SPT elektronik

ü  Saluran suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak tertentu

ü  Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak; dan

ü  Saluran lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

Contoh :

·        TDP (Tanda Daftar Pajak)

TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar.

Hal-hal yang perlu di daftarkan:

1.      Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia

2.      Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

3.      Akta pendirian perusahaan

Syarat dokumen yang dibutuhkan :

ü  Formulir isian

ü  Fotocopy akta pendirian perusahaan

ü  Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian (SKPP)

ü  Fotocopy SKDP

ü  Fotocopy SITU

ü  NPWP

ü  Fotocopy SIUP

ü  Fotocopy KTP

ü  Fotocopy KTP penanggung jawab

ü  Bukti setor biaya administrasi (biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85)

Contoh :




Sumber : 
https://legalitaskita.id/blog/contoh-akta-pendirian-pt-cv/ 
https://anggamaulana20.wordpress.com/2014/01/15/cara-membuat-npwp-suatu-perusahaan/
http://pemasaranyasti.blogspot.com/2018/10/contoh-situ.html
https://www.slideshare.net/Rizal2407/siup-pt-sintola-solusindo-dinamika
https://legalitaskita.id/blog/langkah-langkah-membuat-siup-perseorangan/
https://sewakantormurahcibinongbogor.wordpress.com/2018/10/04/pengertian-dan-syarat-pembuatan-tdp/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 3: Struktur Organisasi PT Telkom Indonesia, Tbk.

2.2 Sebutkan dan Jelaskan Perbedaan Antara Televisi Analog dan Televisi Digital

2.4 Jelaskan cara distribusi siaran untuk tv digital dan tv analog