Tugas 2: Pengantar Bisnis Informatika artikel Dokumen Legalitas Perusahaan
NAMA KELOMPOK:Annisa Yaning Prestiwi - 50417858Arrohman Saeful Rizal - 50417981Bella Chintya - 51417186Alfyn Ilham Pratama W - 50417484Andri Jonathan H - 50417729
Dokumen Legalitas Perusahaan
·
Akta Perusahaan
Akta
pendirian perusahaan adalah dokumen yang disahkan notaris terkait dengan usaha
untuk mendirikan sebuah perusahaan. Fungsinya untuk melegalkan perusahaan di
mata hukum,menghindari adanya perselisihan mengenai pembagian keuntungan,
memberi kejelasan status kepemilikan yang sah, dan menjadi dokumen pendukung
pembuatan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan).
Hal-hal yang perlu dibutuhkan
untuk membuat akta perusahaan:
Fotcopy KTP pendiri
minimal 2 orang
ü Fotocopy
KK penanggung jawab
ü 2
buah pas foto penanggung jawab berukuran 3x4
ü Fotocopy
PBB di tahun terakhir dan kepemilikan tempat usaha
ü Fotocopy
Surat Kontrak
ü Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
ü Foto
kantor (tampak depan dan dalam ruangan)
ü Persyaratan
yang diberikan tersebut biasanya dilakukan untuk mempermudah saat petugas
survei lokasi dengan keperluan SIUP atau PKP.
Contoh
akta pendirian PT/CV
·
SKDU/SKDP (Surat
Keterangan Domisili Usaha/Perusahaan)
Surat
Keterangan Domisili Usaha atau Perusahaan (SKDU/SKDP) adalah surat keterangan
resmi dari Kelurahan dan/atau Kecamatan setempat yang menjelaskan bahwa benar adanya
suatu usaha berlokasi di alamat/domisili tertentu.
Surat ini juga menjadi
salah satu dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai izin atau dokumen
legalitas usaha lainnya seperti Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP Perusahaan, dan Izin
operasional lainnya.
Hal-hal yang dibutuhkan
untuk membuat SKDU :
ü Mengisi
formulir permohonan SKDU.
ü Fotocopy
KTP
ü Fotocopy
Kartu Keluarga
ü Fotocopy
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
ü Surat
keterangan persetujuan dari tetangga, minimal 4 orang ditambah dengan fotocopy
KTP masing-masing tetangga
ü Surat
pengantar dari RT dan RW
ü Bukti
kepemilikan tempat usaha atau bukti perjanjian sewa jika tempat usaha bukan
merupakan milik sendiri
ü Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dari tempat usaha yang digunakan
ü Foto
tempat usaha
Jika
pemohon merupakan badan usaha (bukan perseorangan) terdapat persyaratan
tambahan berupa:
ü Akta
Pendirian Perusahaan
ü Fotocopy KTP, KK, dan NPWP milik direktur
Wajib
Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong
pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan
perpajakan.
Syarat pembuatan
NPWP Perusahaan :
a) Badan
Usaha Berorientasi Laba (Profit-Oriented)
ü Fotocopy
akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan
dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk
usaha tetap.
ü Fotocopy
Kartu NPWP salah seorang pengurus, atau fotocopy paspor dan surat keterangan
tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa
jika penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
ü Fotocopy
dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang
berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah
Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik.
b) Badan
Usaha Tidak Berorientasi Laba (Non profit Oriented)
ü Fotocopy
KTP salah seorang pengurus badan atau organisasi.
ü Surat
keterangan domisili dari pengurus RT/RW.
c) Badan
Usaha Operasi Kerjasama (Joint Operation)
ü Fotocopy
Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk operasi kerjasama.
ü Fotocopy
Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk operasi kerjasama yang diwajibkan untuk
memiliki NPWP.
ü Fotocopy
Kartu NPWP Pribadi salah seorang pengurus perusahaan anggota bentuk operasi
kerjasama, atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat
Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya
adalah Warga Negara Asing
ü Fotocopy dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa.
Contoh NPWP Perusahaan :
· SKPP (Surat Keputusan Pendirian Perusahaan)
Surat
Keputusan Pendirian Perusahaan adalah surat pengesahan badan hukum Perseroan
yang diajukan oleh Pemohon kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
(SABH). Sebelum
permohonan pengesahan Badan Hukum Perseroan harus didahului dengan pengajuan
nama Perseroan. Pengajuan nama Perseroan dilakukan dengan mengisi format pengajuan
nama Perseroan.
Format pengajuan nama Perseroan
paling sedikit memuat :
ü Nomor
pembayaran persetujuan pemakaian nama Perseroan dari bank persero; dan
ü Nama
Perseroan yang dipesan.
Contoh SKPP
· SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Syarat untuk membuat SITU
:
ü Membawa
surat izin tetangga
ü Membawa
surat keterangan domisili perusahaan
ü Fotocopy
KTP pemohon
ü Foto
pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
ü Formulir
isian lengkap dan sudah ditanda tangani
ü Fotocopy
pelunasan PBB, IMB, sertifikat tanah atau akta tanah
ü Denah
lokasi tempat usaha
ü SKPP
(Surat Keputusan Pendirian Perusahaan)
ü Fotocopy
akta pendirian perusahaan dari notaris
Contoh SITU :
· SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat Izin Usaha
Perdagangan merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang
perseorangan maupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.
Syarat Pembuatan SIUP :
a) Perseroan
Terbatas (PT)
ü Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau
pemegang sahamnya
ü Fotocopy
Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
ü Fotocopy
NPWP
ü Surat
Keterangan Domisili Usaha atau SITU
ü Fotocopy
Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
ü Fotocopy
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM (SKPP)
ü Surat
Izin Gangguan (HO)
ü Izin
Prinsip
ü Neraca
perusahaan
ü Pasfoto
Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2
lembar)
ü Materai
Rp6.000
ü Izin
teknis dari instansi terkait jika diminta
Contoh SIUP Peseroan Terbatas :
ü Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
ü Fotocopy
NPWP
ü Fotocopy
Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
ü Daftar
susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
ü Fotocopy
SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
ü Neraca
koperasi
ü Materai
senilai Rp6.000
ü Pasfoto
Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2
lembar)
ü Izin
lain yang terkait (Misalnya izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah, jika usahanya menghasilkan limbah) .
Contoh SIUP Koperasi :
C) Perorangan
ü Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
ü Fotocopy
NPWP
ü Surat
keterangan domisili atau SITU
ü Neraca
perusahaan
ü Materai
senilai Rp6.000
ü Foto
Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2
lembar).
ü Izin
lain yang terkait usaha yang dijalankan.
Contoh SIUP Perorangan :
· Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
ü Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
ü Fotocopy
SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
ü Fotocopy
Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan
tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
ü Surat
keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan
telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
ü Fotocopy
Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun
buku terakhir
ü Foto
Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2
lembar)
Contoh
form :
· SPT Pajak
Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah laporan pajak yang dilaporkan kepada pemerintah
Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.
Penyampaian SPT Pajak dapat dilakukan :
a) Secara
Langsung
ü Tempat
Pelayanan Terpadu (TPT), meliputi TPT KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat WP
(Wajib Pajak) terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar;
atau
ü Pojok
pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan, yang disediakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk menerima SPT Tahunan
b) Dikirim
melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
c) Dikirim
melalui Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat
ke KPP tempat WP terdaftar
ü Wajib
Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan
lembar informasi amplop SPT Tahunan.
ü Tanda
bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal
penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
d) Saluran
tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi.
Adapun saluran tertentu meliputi :
ü Laman
Direktorat Jenderal Pajak penyalur SPT elektronik
ü Saluran
suara digital yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak
tertentu
ü Jaringan
komunikasi data yang terhubung khusus antara Direktorat Jenderal Pajak dengan
Wajib Pajak; dan
ü Saluran
lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Contoh
:
· TDP (Tanda Daftar Pajak)
TDP
adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan usaha
telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No.3 Tahun
1982 tentang wajib daftar.
Hal-hal yang perlu di
daftarkan:
1. Akta
perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
2. Akta
perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Menteri Hukum dan hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
3. Akta
pendirian perusahaan
Syarat dokumen
yang dibutuhkan :
ü Formulir
isian
ü Fotocopy
akta pendirian perusahaan
ü Asli
dan fotocopy pengesahan akta pendirian (SKPP)
ü Fotocopy
SKDP
ü Fotocopy
SITU
ü NPWP
ü Fotocopy
SIUP
ü Fotocopy
KTP
ü Fotocopy
KTP penanggung jawab
ü Bukti
setor biaya administrasi (biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan
Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85)
Contoh
:
Komentar
Posting Komentar